Kapolres Sumbawa Tinjau Lahan Sengketa PT SBS

    Kapolres Sumbawa Tinjau Lahan Sengketa PT SBS

    Sumbawa Besar-NTB - Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P bersama jajaran Polres Sumbawa meninjau lokasi sengketa lahan Mentingal Desa Plampang Kecamatan Plampang, Jum’at (12/01). Lokasi seluas 50 ha tersebut merupakan sengketa PT SBS (PT Sumbawa Bangkit Sejahtera) dengan 2 kelompok masyarakat.

    Hasil Tinjau lokasi yang juga dihadiri oleh manajer PT SBS, antara lain di lahan PT SBS yang telah memiliki legalitas HGU Nomor : 66/HGU/KANWIL/2023 seluas 226 Ha, merupakan lokasi lahan yang di klaim oleh 2 kelompok masyarakat petani yang masing-masing di koordinir oleh Abdul Samad, warga Desa Sepayung Kecamatan Plampang. Kemudian Sarafuddin warga Desa Plampang Kecamatan Plampang, Ali Sanapiah warga Desa Selanteh Kecamatan Plampang dan Abdul Gani warga Desa Labangka Kec Labangka.

    Lahan PT. SBS yang telah memiliki legalitas HGU Nomor : 66/HGU/KANWIL/2023 seluas 226 Ha, merupakan lokasi lahan petani plasma PT SBS. Di lokasi tersebut, saat ini hampir keseluruhan sudah di tanami jagung oleh kelompok masyarakat yang mengklaim.

    Dan Diduga adanya praktek mafia sewa lahan di lokasi tersebut oleh oknum dari kelompok masyarakat yang mengklaim. Serta saat dilakukan peninjauan, tokoh-tokoh kelompok masyarakat yang mengklaim tidak berada di lokasi.

    Kapolres Sumbawa menghimbau kelompok masyarakat yang mengklaim tidak melakukan aktivitas di lokasi, sebelum adanya hasil putusan gugatan PTUN terhadap keabsahan HGU milik PT SBS oleh LBH Olat Maras. Agar tidak terjadi bentrokan dengan kelompok petani plasma PT SBS serta tetap terciptanya kondusifitas wilayah.

    Selain itu, saat berdialog dengan masyarakat dan istri Sarafuddin, Kapolres meminta alasan klaim atas lahan. Dan mempertanyakan alasan ketidak hadiran saat dilakukan panggilan melalui surat panggilan oleh penyidik Pidum Sat Reskrim Polres sumbawa.

    Pada kesempatan tersebut, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa menyerahkan surat panggilan kedua kepada Sarafuddin alias Dewa, melalui istri yang bersangkutan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Berbaur Bersama Anggota, Kapolres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags