Sumbawa NTB - Keberhasilan besar dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diraih oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa. Dalam pengungkapan ini, enam orang terduga pelaku diamankan, yang terdiri dari lima pria dan satu wanita.
Mereka ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 15.00 Wita di salah satu kamar kost yang terletak di Jalan Lintas Raberas PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (41), SDAA (25), F (26), S (23), RAP (22), serta seorang wanita berinisial DN (33).
Penangkapan ini bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kost milik DN yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas berhasil mengetahui bahwa M, yang sering terlibat dalam transaksi narkotika, berencana melakukan transaksi sabu di kamar kost milik DN. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti.
Sebanyak 20 poket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 6, 30 gram diamankan oleh petugas, beserta barang bukti lainnya seperti 1 bendel klip obat, 2 buah bong, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah pipa kaca, 2 buah korek gas, dan 1 bungkus rokok merek Sampoerna.
Kasat Narkoba menambahkan, M dan DN diketahui merupakan pasangan yang kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pada saat penggerebekan, keduanya sedang melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kost tersebut.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Adb)