Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Alas Jajaran Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penggelapan ayam potong.
Pelaku berinisial A (20) Asal Desa Marente Kecamatan Alas di ringkus di Kecamatan Alas pada hari Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kapolsek Alas AKP W. Sada Suitra SH., membenarkan hal tersebut, pengungkapan berhasil dilakukan berawal dari laporan korban yakni Laporan Polisi nomor LP/B/08/V/2024/Polsek Alas tanggal 06 Mei 2024 terkait penggelapan ayam potong miliknya di kandang yang berada di Dusun Marente Beru, Desa Marente Kecamatan Alas, Sumbawa.
Dijelaskan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan korban akibat hasil panen ayam miliknya yang selalu kurang.
Lanjut AKP Sada, bahwa pada bulan Februari 2024 ayam potong yang awalnya ditaruh di dalam kandang berjumlah 2000 ekor dan pada saat hasil panen hanya 1.700 ekor dan dari pengakuan pelaku ayam mati 50 ekor dan dimakan kucing sebanyak 250 ekor, kemudian pada bulan Maret 2024 pelapor kembali menaruh ayam potong dalam kandang sebanyak 2000 ekor dan pada saat panen di bulan April 2024, dengan hasil panen 1600 ekor ayam, dari pengakuan pelaku 70 ekor ayam mati dan 330 ekor ayam dimakan anjing.
"Peristiwa tersebut berlangsung dari bulan Januari 2024 sampai dengan April 2024 telah terjadi penggelapan ayam potong di kandang milik korban yang dilakukan oleh pelaku yang bekerja di kandang ayam milik korban." ungkap Kapolsek.
AKP Sada mengatakan bahwa saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, petugas juga turut menyita barang bukti 2 buah ember yang digunakan pelaku untuk memotong dan membersihkan ayam kemudian menjualnya.
"Dari hasil kejahatannya pelaku membeli 1 buah HP infinix, dan 1 HP lagi sudah di jual di lombok, jadi total ada 2 HP yang di beli dari hasil jual ayam tersebut, sementara HP yang telah di jual masih kami lakukan penyelidikan" ungkap Kapolsek.
Setelah di tangkap, pelaku beserta barang bukti langsung di amankan petugas ke Mapolsek Alas guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. (Adb)